Pages

Tuesday, September 18, 2018

Grab Masih Kaji Putusan MA Cabut Permen Soal Transportasi Online

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online masih mengkaji putusan lebih lanjut. Hal tersebut dituturkan langsung oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.

"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan tersebut karena sebenarnya ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," tutur Ridzki saat ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Menurut Ridzki, pihaknya masih ingin mengetahui arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengingat kementerian tersebut merupakan pelaksana aturan.

"Kami juga melihat sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ujar Ridzki lebih lanjut.

Dengan kata lain, menurut Ridzki, pemerintah sebenarnya masih mengakui ride hailing alias angkutan sewa khusus sebagai bentuk usaha yang diakui.

"Apapun yang diputuskan adalah untuk keputusan bersama dan kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah nantinya," tuturnya menutup pembicaraan.

Untuk informasi, MA baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," tutur Budi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QFVXIU

No comments:

Post a Comment