Pages

Wednesday, October 31, 2018

Imbas Revisi PP 82, Indonesia Bakal Punya Data Center

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), ternyata menjadi upaya untuk meningkatkan bisnis data center di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemkominfo di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut Semuel, dengan aturan ini, pihaknya ingin menciptakan ekosistem data center yang mumpuni di Indonesia. Jadi, pihaknya ingin merangsang bisnis industri data center dan sistem cloud di dalam negeri.

"Dengan aturan ini, fokus kami adalah klasifikasi datanya, terserah teknologi yang ingin digunakan penyedia jasa, boleh cloud atau data center. Itu yang nanti akan mendorong industri di sini," tuturnya menjelaskan.

Dengan pertumbuhan sistem cloud, menurut Semuel, tentu akan diimbangi pula dengan perkembangan data center. Alasannya, layanan tersebut tetap membutuhkan 'rumah' sebagai lokasi servernya.

Lebih lanjut, Semuel juga menuturkan revisi PP No 82 tahun 2012 ini merupakan awal untuk menjadikan Indonesia pusat penyimpanan data.

Agar membuat ekosistem yang baik, dia mengatakan masih perlu dilakukan pembenahan, utamanya dari biaya interkoneksi.

"Di sistem kita ini, interkoneksinya ini jelek sekali. Bahkan, masih lebih murah untuk melempar data ke luar negeri baru membawanya ke Indonesia. Padahal seharusnya, data yang ada di Indonesia memiliki biaya lebih murah," tandasnya.

Oleh sebab itu, pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut ingin membuat ketentuan yang mengatur soal interkoneksi termasuk tata kelolanya.

Dia juga berharap pembangunan Palapa Ring dapat membantu rencana ini karena membantu perkembangan internet di seluruh wilayah.

Dengan demikian, penyedia layanan yang ada di Indonesia diharapkan dapat menyimpan datanya di dalam negeri.

Tidak hanya itu, Semuel juga berharap keputusan para penyedia layanan itu bukan semata-mata karena paksaan, melainkan efisiensi biaya yang ditawarkan.

"Jadi, penyedia layanan dapat menyimpan datanya di Indonesia karena efisiensi biaya, bukan lagi paksaan. Sebab, sudah bukan waktunya kami memaksa. Kami ingin menciptakan ekosistem yang mumpuni mulai dari aturan ini," ujar Semmy.

Faktor lain yang membuat Semuel optimistis adalah data-data yang dimiliki oleh pemerintah.

Dengan banyaknya data yang dimiliki pemerintah, pelaku data center lokal dapat mengambil kesempatan.

Dia menjelaskan, pemerintah itu memiliki data dengan jumlah yang luar biasa banyak. Namun, dengan revisi PP 82 No 2012, klasifikasi data memudahkan pengkategorian data, sehinga pemerintah dapat memilah mana data yang memang perlu dikelolanya.

"Jadi, pemerintah akan mengelola data elektronik strategis, yang sisanya bisa di-outsourcing ke pemain swasta lokal. Itu bisa membuka kesempatan bisnis bagi para pelaku usaha" ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CTYoTx

No comments:

Post a Comment