Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 21 november 2018, mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
BRTI telah melakukan pembahasan bersama Polri dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum memutuskan ketetapan baru ini.
Dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Minggu (9/12/2018), ada beberapa hal yang diatur dalam kebijakan baru tersebut.
Pada poin pertama TAP BRTI, disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler) wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanannya, kecuali akses kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan registrasi.
Ketentuan mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang menjualnya, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak dan/atau orang perorangan.
Kemudian, registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) secara benar dan berhak.
Operator wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.
"Sebelum menonaktifkan nomor MSISDN, Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan penertiban dengan cara mengirimkan notifikasi kepada pengguna MSISDN yang teregistrasi lebih dari tiga MSISDN per penyelenggara jasa telekomunikasi, untuk melakukan registrasi ulang," demikian aturan yang tertulis dalam TAP BRTI.
Penonaktifan dan registrasi ulang ini dilakukan paling lambat 30 hari kalender, terhitung sejak ditetapkannya TAP BRTI ini.
Penonaktifan juga berlaku jika nomor pelanggan terbukti disalahgunakan untuk tidak pidana atau perbuatan melanggar hukum, berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum.
from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C0GkpZ
No comments:
Post a Comment