:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2760671/original/027966600_1553507970-Kominfo_1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu memutuskan media sosial tidak boleh menayangkan iklan berbayar di masa tenang kampanye pada 14 - 16 April 2019. Di luar dari itu, percakapan mengenai kampanye Pilpres 2019 boleh dilakukan.
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Kemkominfo bersama Bawaslu dan perwakilan media sosial. Media sosial yang hadir adalah Facebook, Twitter, Google, Bigo Live. Live Me, dan Kwai Go.
“Berdasarkan rapat koordinasi tadi, semua platform sepakat untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Hal ini berlaku untuk peserta Pemilu, tim pendukung resmi, dan pendukung,” jelas Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Kemkominfo, Senin (25/3/2019).
Ia berharap ketentuan ini akan membuat hari H Pemilu pada 17 April mendatang berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan ketentuan ini hanya berlaku untuk iklan berbayar di media sosial. Warganet, katanya, tetap boleh berbincang seperti biasa, termasuk jika membicarakan soal Pemilu 2019.
“Iklan berbayarnya dilarang, tapi unggahan lain seperti percakapan boleh karena itu adalah kebebasan yang sudah dilindungi Undang-Undang,” sambung Rahmat.
from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2uqZLn8
No comments:
Post a Comment