Pages

Friday, May 3, 2019

Gara-Gara Curi Bitcoin Senilai Rp 100 Miliar, Pria Ini Dibui 10 Tahun

Pihak berwenang menyebut, Ortiz telah mencuri uang digital sebesar USD 7,5 juta atau setara Rp 106 miliar.

Sebanyak USD 5,2 juta, setara Rp 73,8 miliar, yang Ortiz curi, diduga merupakan uang milik pengusaha mata uang digital di Cupertino.

Teknik peretasan yang dikembangkan Ortiz yaitu menggunakan akses operator ponsel. Setelah mendapatkan target, Ortiz menukar SIM (nomor kartu) korban.

Dalam beberapa kasus, Ortiz juga menyabotase akses koneksi korban, melakukan 'pancingan' melalui email, dan unggahan di Facebook.

Reporter: Maulana Kautsar

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Wjm62h

No comments:

Post a Comment