:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2801104/original/091918500_1557398432-31375869_227794584657772_1133596303553462272_n.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sejak tanggal 1 Mei 2019 sudah menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol.
Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.
Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub ini, dinilai oleh Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas, sudah ideal.
"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.
Menurutnya jika tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan.
Lebih lanjut dikatakan Darma, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.
"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif, ungkapnya
Menyusul pemberlakuan tarif baru ini, pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi.
Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.
Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini. dinilai Darma merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.
"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di kominfo," imbuhnya.
from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VZfj0W
No comments:
Post a Comment