Pages

Friday, January 3, 2020

Pemerintah Tegas Sikat Semua Situs Pembajakan Film

Liputan6.com, Jakarta - IndoXXI menyatakan akan menutup layanannya per Januari 2020. Namun, masih ada sejumlah situs serupa indoXXI yang tetap beroperasi dan menyediakan akses ke konten pembajakan film Indonesia dan internasional.

Berkaitan dengan hal ini Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani menegaskan akan bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk membasmi situs web pembajakan film.

"Ini seperti permainan kucing dan tikus. Tapi, bersama-sama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI), kami akan terus mengejar mereka,” ujar Semuel.

Ia pun memperingatkan konsumen tentang risiko yang terkait dengan situs web streaming bajakan.

"Situs-situs (situs web streaming bajakan) ini berbahaya. Selain merugikan pemilik hak kekayaan intelektual (HKI), kami telah menemukan malware di beberapa situs yang diblokir,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan menggunakan film bajakan akan memberikan efek buruk pada negeri.

"Ketika mengajak investor menanamkan investasi di Indonesia, kita harus jaga itu dengan kecerdasan yang tinggi dan menghormati hak intelektual," ujar Johnny.

Sebagai informasi, group indoXXI yang berbasis di Indonesia mengontrol sejumlah situs web pembajakan film dan aplikasi ilegal yang diakses secara global tetapi sangat populer di seluruh Asia Tenggara.

Grup indoXXI terdaftar pada 2019 USTR Notorious Markets List pemerintah Amerika Serikat, yang mengidentifikasi situs web paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.

Perusahaan analisis trafik web yang berbasis di Amerika Serikat, Alexa, yang mengukur popularitas situs web, menempatkan indoXXI sebagai situs web paling populer ke 721 di dunia.

Ini juga diperingkatkan dalam 100 situs web terpopuler di Indonesia, Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.

2 dari 4 halaman

Kejahatan Terorganisir

Neil Gane, Manager Umum AVIA dari Coalition Against Piracy (CAP) menilai pembajakan pada skala seperti itu adalah kejahatan terorganisir, murni dan sederhana, dengan kelompok-kelompok kejahatan seperti indoXXI, membuat pendapatan ilegal yang substansial dari penyediaan konten yang dicuri.

"Dari sudut pandang konsumen mengakses konten pembajakan film juga penuh dengan risiko. Situs web pembajakan memiliki basis pengguna sukarela, dan semakin banyak digunakan sebagai umpan untuk mendistribusikan malware," Neil Gane memaparkan.

Ia menerangkan jenis malware yang tertanam dalam ekosistem pembajakan dapat mencakup malware berbahaya seperti trojan akses jarak jauh yang memungkinkan peretas untuk mengaktifkan dan merekam dari webcam perangkat tanpa korban sadari.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Harus Memerangi Pembajakan

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengakui jika sebuah situs web saat diblokir, dengan mudah dapat muncul kembali dengan nama domain lain.

"Prinsipnya sebuah situs web saat diblokir bisa 'lari' dengan mengganti domain dan Kemkominfo harus segera memblokir kembali. Begitu seterusnya, pemerintah paling tidak memperlihatkan niat baik dalam memerangi pembajakan," ujar Pratama kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).

Pemblokiran tidak serta merta menghilangkan pembajakan, namun minimal ada proses edukasi ke masyarakat dan juga sebagai tindakan tegas ke pelaku pembajakan.

"Secara teknis bisa dipastikan nanti akan muncul kembali dengan domain berbeda atau situs web lain," ucapnya menambahkan.

Pria yang juga dikenal sebagai Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) itu menuturkan pembajakan model streaming sebenanrya tidak hanya lewat web seperti IndoXXI.

"Ada juga yang mengunggah ke Facebook dan Youtube dengan modifikasi maupun tanpa modifikasi. Terutama film Indonesia dan Korea sangat banyak naik ke Youtube," papar Pratama.

Senada dengan Pratama, Pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Sutadi mengimbau pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo harus tegas dan terus memonitor pergerakan situs web streaming ilegal.

"Kemkominfo harus tegas. Selain itu, juga harus terus menerus memonitor. Jika ada situs web streaming ilegal baru, segera dilakukan pemblokiran," katanya.

Namun demikian, Heru melanjutkan, pemblokiran di internet juga harus secara paralel memberantas DVD bajakan.

"Tapi memang pemblokiran di internet juga harus secara paralel memberantas DVD bajakan yang dijual bebas di mal-mal," Heru menegaskan.

Pria yang menjabat sebagai Executive Director Indonesia ICT Institute ini menilai Kemkominfo bisa mengambil tindakan hukum untuk efek jera.

"Bisa saja mengambil langkah hukum, kan ada UU ITE dan UU Hak Cipta. Bisa didalami melanggar aturan mana," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Bahaya Unduh Film Ilegal

Di sisi lain, Pratama berpendapat bahwa selain pemblokiran, proses edukasi kepada masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual juga wajib diperkuat.

"Di era siber, sebenarnya lebih mudah untuk mengetahui mana yang asli dan bajakan, mana yang lebih dulu membuat sebuah karya dan mana yang menjiplak. Maka dari itu, edukasi perlu diperkuat," ucapnya menegaskan.

Secara umum, ia menambahkan, di wilayah siber memang banyak terjadi pembajakan karya. Masih banyak pula kreator konten yang memotong dan memodifikasi video untuk mendapatkan AdSense (iklan) dari YouTube.

"Google sendiri masih terus dan terus memerangi praktik ini (memodifikasi video dari karya orang lain)," ungkapnya.

Selain itu, Pramata meminta Kemkominfo juga perlu melakukan edukasi mendalam kepada masyarakat, bahwa menonton di situs semacam itu bisa membahayakan perangkat smartphone maupun komputer mereka.

"Karena pop-up iklan maupun halaman web bisa saja disusupkan malware. Malware bisa dari mana saja, terutama dari pop-up iklan yang tidak jelas dan itu sudah pasti ditemui di situs web streaming dan download film bajakan," ujar Pratama menutup pembicaraan.

(Isk/Why)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ttWyWG

No comments:

Post a Comment