Atas kerja keras yang konsisten dan jasa-jasanya itu, Maria dianugerahi gelar pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 12/K/1969 tanggal 20 Mei 1969.
Dalam surat yang ditandatangani Presiden Soeharto itu, Maria bersama dua tokoh lainnya yakni Arie F Lasut dan Christina Martha Tiahahu dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Meski menyandang gelar pahlawan nasional atas kiprahnya, Maria nyaris dilupakan dan hilang dari sejarah. Sejarawan dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ivan RB Kaunang ikut mempertanyakan minimya apresiasi dan penghargaan terhadap seorang Maria.
"Apakah mungkin pemerintah kurang mensosialisasikan tokoh-tokoh, pahlawan dari daerah ini? Ataukah pendidikan kewarganegaraan kita di berbagai jenjang pendidikan yang belum banyak menyentuh penghargaan terhadap pahlawan nasional kita," papar Ivan.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
No comments:
Post a Comment