Pages

Friday, December 28, 2018

Bolt Setop Layanan, Pelanggan Tuangkan Keluh Kesah di Twitter

Sebelumnya, Kemkominfo resmi melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media. Penghentian ini dilakukan tepat pada 28 Desember 2018.

Kendati sudah dihentikan, bukan berarti kedua perusahaan lepas dari tanggung jawab. Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail memastikan kedua perusahaan masih harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum radio yang belum dibayar (utang).

"Pengakhiran penggunaan tidak menghapuskan kewajiban. Baik PT Internux (Bolt) dan PT First Media harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayaran," tuturnya dalam konferesi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Selain PT Internux dan PT First Media, kewajiban ini juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki kewajiban serupa. Adapun proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan dan diproses Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Ismail juga mengatakan bahwa proposal yang diajukan PT Internux dan PT First Media tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, proposal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sekadar informasi, PT First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 364.840.573.118.

Adapun PT Internux (Bolt) di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 343.576.161.625.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Unboxing Samsung Galaxy Note 9, apa saja isi kelengkapan dalam boksnya?

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CEzp6l

No comments:

Post a Comment