Tanggal tersebut ditentukan oleh PBB sebagai Hari Antikorupsi, pasalnya korupsi menjadi fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks di seluruh dunia.
Korupsi juga dianggap memperlambat pembangunan ekonomi dan ketidakstabilan pemerintahan.
Untuk itu, pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB melawan korupsi.
PBB juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegah korupsi.
Konvensi tersebut mulai berlaku pada Desember 2005.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
No comments:
Post a Comment