Pages

Saturday, December 29, 2018

Kemkominfo Belum Bahas Masa Depan Frekuensi Milik Bolt dan First Media

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah resmi mencabut penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita.

Pencabutan itu dilakukan karena ketiganya masih memiliki tunggakan Hak Penggunaan Spektrum Radio. Keputusan tersebut membuat frekuensi yang dimiliki tiga perusahaan itu kini sudah dikembalikan pada Negara.

Meski kini kembali ke Negara, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail ternyata masih belum memiliki rencana terkait frekuensi tersebut.

"Untuk penggunaan frekuensi tersebut, akan dilakukan pembahasan kembali karena frekuensi ini merupakan sumber daya terbatas. Hingga sekarang belum ada skenario detail, yang jelas saat ini hak sudah kembali ke pemerintah," tutur Ismail saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kendati belum memiliki rencana lebih lanjut soal frekuensi yang pernah dipakai Bolt dan First Media tersebut, Ismail menuturkan pemerintah memastikan penggunaannya akan ditujukan untuk kepentingan publik.

"Ke depan, kepentingan melayani broadband untuk industri dan masyarakat itu yang menjadi pemikiran paling penting untuk didiskusikan," tuturnya.

Sekadar informasi, Kemkominfo sendiri akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt) pada 28 Desember 2018.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GOeT7a

No comments:

Post a Comment