Pages

Saturday, December 29, 2018

Perjalanan Bolt, Si Pelopor Internet 4G yang Kini Setop Layanan

Kemudian, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 PM Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2018 tentang ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, setiap pemegang izin yang tidak membayar penuh pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

"Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemengang IPFR diberi tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai bulan ke-24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, selambat-lambatnya tanggal 17 November 2018," demikian menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi Kemkominfo, Sabtu (10/11/2018).

Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.

Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.

Gara-gara itu, Kemkominfo mengeluarkan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Teknologi Gadget, Games Keren, Aplikasi Terbaru Dunia kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2rZWOJ7

No comments:

Post a Comment